reformasi kultur kampus

Reformasi kultur kampus
Reformasi, adalah suatu keharusan melihat kondisi kampus hari ini bahwa terjadi suatu pengkotak-kotakan dalam wilayah kampus tertentu entah itu di wilayah jurusan, tingkat fakultas maupun universitas yang satu dengan universitas yang lain. Hal ini sangat tidak relevan dengan peraturan Dinas Pendidikan ketika terjadi hal seperti di atas tersebut. Seperti pada undang-undang repeblik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional mengemukakan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Kampus jangan hanya dijadikan sebagai tempat untuk duduk dan belajar dalam kelas saja tentang akademik abstrak akan tetapi kampus juga harus mampu menjadi tempat menuntut ilmu yang berupa praktis tak terkecuali dalam hal berpolitik. Dengan demikian kampus tidak terkesan sebagai kehidupan dari hasil hegemoni sistem yang diterapkan oleh pihak birokrat tanpa memperhatikan kepentingan mahasiswa.
Namun,, tidak bisa dipungkiri bahwa tidak sedikit perubahan yang terjadi akibat dari ketidaksadaran dari individu itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut di atas maka perlu adanya pembenahan yang harus bermula pada saat mereka berada pada pendidikan tingkat sekolah menengah atas. Sebagaimana Cita-cita gerakan reformasi ingin mewujudkan Indonesia baru yang dibangun oleh masyarakat sendiri, terutama oleh generasi muda. S.J. Drost. Olehnya itu, sistem pendidikan pada tingkat sekolah menengah atas perlu diterapkan sistem pendidikan humaniora memanusiakan manusia sehingga seorang generasi betul-betul secara sadar untuk berpikir betapa pentingnya dari menuntut ilmu.

0 komentar:

Posting Komentar